Sebelum mengetahui apa itu manajemen pertanahan alangkah baiknya kita
tahu definisi tentang tanah. saya tidak akan menjabarkan tanah ke dalam
pengertian yang rumit dan banyak sekali pendefinisian tp saya hanya
akan mendefinisikan tanah sebagai land dan soil.
Land
merupakan suatu wilayah daratan yang bercirikan merangkaum semua tanda
pengenal seperti atmosfer, biosfer, tanah,geologi,timbulan,
hidrologi,populasi tumbuhan dan hewan serta hasil kegiatan manusia masa
lalu dan masa kini yang bersifat mantab/dapat diperkirakan bersifat
mendaur sejauh berpengaruh murad atau significant atas penggunaan bahan
pada masa kini dan masa edatang.
Soil merupahan lapisan
teratas kerak bumi dan meruakan material ubahan dari batuan yng
mempunyai sifat sifat fisik tertentu, mempunyai sifat teknik
(engineering properties) mempunyai kemampuan menunjang kehidupan biologi
da terdiri atas mineral dan bahan organik.
untuk menuju pada konsep MIP selain mendefinisikan tanah juga perlu pendefinisian beberpa aspek terkain MIP.
yaitu Manajemen pertanahan (MP), Administrasi pertanahan (AP), MIP, SIP dan penilaian tanah.
Manajemen
pertanahan sebagai seni dan sains untuk pengambilan keputusan dengan
tujuan tertentu dengan pertimbangan inventarisasi, alokasi/settlement,
pengembangan dan penggnaan serta konservasi sumberdaya tanah (SDT).
Administrasi
pertanahan merupakan sebuah kegiatan yang meliputi pengaturan
pembangunan dan penggunaan tanah,serta pengumpulan hasil dari tanah.
selain itu juga mengatur mengenai status hak milik, luas tanah serta
lokasi tanah.
MIP merupakan pengolahan data pertanahan
dan informasi pertanaan dengan tujuan agar memberikan manfaat
sebesar2nya baik dimasa sekarang maupun yang aan datang dengan
berasaskan sustainable development.
SIP merupakan alat
atau sarana untuk pengambilan keputusan baik yang bersifat hukum/legal,
administratif dan ekonomi. selaindefinisi diatas SIP juga didefinisikan
sebagai suatu kombinasi antara manusia dan sumber2 bersifat teknis
bersama dengan prosedur menghasilkan informasi untuk mendukung suatu
kebutuhan manajerial.
sistem ini mencakup antara lain :
database yang berisikan data daerah tertentu.
prosedur
serta teknik2 yang digunakan untuk pengumpuln data, updating,
pengolahan dan diseminasi data dan informasi secara sistematik.
Penilaian
tanah merupakan kegiatan penilaian terhadap aspek2 yang berkaitan
dengan tanah atau properti antara lain nilai pasar dan nilai
penggunaan.dimana nilai tanah sangat dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu
faktor :
ekonomi,
sosial,
legal govermental & politikal,
fisikal,environmental & lokasi.
setelah mengetahui definisi definisi terkait MIP maka akan timbul bermacm - macam pertanyaan.
misal :
mengapa perlu MIP?
jawabnya
simpel aja, karena tanah merupakan SD utama dalam kehidupan yang
jumlahnya terbatas, karena ketrbatasan jumlah yang tidak diimbangi
dengan kebutuhan tanah yang semaki meningkat akan muncul persaingan
dalam hal penguasaan tanah dari persaingan ini akan menimbulkan sebuah
konflik.
konflik ini dapat diselesaikan dengan adanya pengelolaan
dan pengaturan terkait pertanahan maka dari itu dibangunlah sebuah
manajemen informasi pertanahan. karena tanpa adanya intervensi tanah
tidak selalu memberikan yang terbaik bahkan seringkali menimbulkan
masalah legal, sosial dan ekologikal.
dari pertanyaan di atas akan muncul kembali pertanyaan faktor apa yang mempengaruhi ketersediaan tanah?
jawaannya ada dalam diagram integrasi hubungan pertanahan yaitu:
faktor
kemampuan fisik dn biologis tanah sebagai petunjuk SD yang tersedia dan
lokasinya contoh prinsip ekologi, kondisi fisik dan biologi.
faktor pertimbangan ekonomi dan rekayasa contoh penggunaan teknologi yang tepat, surplus benefit.
faktor
pengaturan kelembagaan yaitu peraturan perundangan yang dikeluarkan
oleh suatu negara yang menyangkut 4 aspek yaitu politik, hukum, budaya
dan administrasi.
apa penyebab terjadinya konflik?
adanya ketidaksepakatan yang serius yang meliputi:
ketersediaan tanah yang terbatas,
persaingan antar pengguna tanah,
persaingan antar penggunaan tanah,
sumber data dan informasi yang tidak lengkap,
kehandalan terbatas,
dan satatus hak tidak jelas antara tanah adat dan tanah negara.
kriteria dasar mengidentifikasi sebuah persil agar dapat digunakan dalam pengelolaan informasi pertanahan antara lain:
simplicity, uniquiness, accuracy, flexibility, accessibility dan ekonomi.
setelah mengetahui kriteria identifikasi persil maka kita bisa melakukan tahapan MIP, tahap2 dalam MIP antara lain:
identifikasi isu dengan membuat prioritas dan menyatukan visi yang sama,
perencanaan dan penetapan kebijakan dengan membuat formulasi tujuan,
implementasi dan pemantauan,
evaluasi dan umpan balik.
karena
kita tahu tujuan dari MIP salah satunya adalah sebagai sarana dalam
pengambilan keputusan, jadi kita juga harus tahu dan paham bagaimana
prosedur yang baik dalm pengambilan keputusan antara lain:
identifikasi
kebenaran sebuah fakta, pengumpulan fakta - fakta yang berkaitan dengan
permasalahan dalam hal ini masalah pertanahan dari fakta - fakta yang
terkumpul dihimpun dalam sebuah data yang didalamnya memberikan berbagai
macam informasi - informasi terkait dengan pertanahan lemudian dari
informasi tersebut dibuatlah sebuah hipotesa dengan panduan ilmu
pengetahuan maka akan terbetuklah teori - teori baru kemudian dari
pengombinasia teori dan informasi kita buat kriteria - kriteria atau
paraeter - parameter terkait masalah pertanahan tersebut, dari
kriteria/parameter tersebut kita bisa mengambil keputusan terbaik untuk
menyelesaikan permasalahan pertanahan yang kita hadapi.
sebenarnya
masih banyak lagi hal - hal yang berkaitan dengan MIP namun karena
waktu yang sempit saya cuma bisa mengetik sedemikian rupa dan mungkin
juga masih banyak kata yang belepotan maklum masih beajar. semoga
bermafaat kedepannya. aamiin,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar